9 January 2012

Contoh kasus Conflict of Interest (Real, Potential, Imaginer)

Posted in Softskill 4 EB at 6:26 am by Andami Fardela Jacob

Contoh dari situasi benturan kepentingan dalam dunia bisnis:

 
1. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan perusahaan

Contoh:
seorang karyawan memanfaatkan fasilitas kantor yang diberikan perusahaan untuk urusan kerja dimanfaat kan sebagai kepentingan pribadi atau keluarganya

 

2. segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi

contoh:
ketika perusahaan melakukan pembelian dan karyawan disuruh untuk membeli alat – alat kantor tetapi karyawan tersebut memanipulasi harga pembelian dari harga normal menjadi harga yang lebih sehingga keuntungan diambil oleh karyawan tersebut

 

3. segala penerimaan dari keuntungan dari seseorang / organisasi pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan

contoh:
karyawan dilarang untuk menerima hadiah atau pertukaran hadiah dimana penerimanya adalah suami/ istri, kerabat atau kenalan dari karyawan.

 

4. segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga, atau dengan perusahaan yang di kontrol oleh personal tersebut

contoh:
Penempatan pegawai atau perpanjangan jasa dari kerabat atau kenalan karyawan.

 

5. segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan pihak lain

contoh:
Karyawan dilarang memberikan informasi kepada publik atau media, Karyawan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang memiliki otorisasi sebelum membuat publikasi, menyampaikan sambutan, melakukan wawancara atau tampil di muka umum yang berkaitan dengan kepentingan Perusahaan.

 

6. Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga

Contoh:
Seorang manajer memberikan evaluasi hasil kerja yang baik terhadap anggota keluarganya yang bekerja di perusahaan itu juga, padahal kinerja dari anggota keluarganya itu tidak sesuai dengan hasil laporan yang dilaporkan oleh manajer tersebut.

Ekonomi Koperasi (Tugas ke 7)

Posted in Softskill 4 EB at 6:18 am by Andami Fardela Jacob

Nama                   : Andami Fardela

NPM                      : 27210047

 

No

Judul

Alamat Studentsite

1

  1. Berikan definisi tentang ekonomi
  2. Berikan definisi tentang koperasi
http://27210047.student.gunadarma.ac.id/tugas.html

2

  1. Prinsip-prinsip ekonomi apa yang digunakan koperasi ?
  2. Apa cirri khas koperasi yang tidak ada dalam prinsip ekonomi ?
http://27210047.student.gunadarma.ac.id/tugas.html

3

Sebutkan dasar-dasar hukum koperasiIndonesia? http://27210047.student.gunadarma.ac.id/tugas.html

4

Menurut Anda apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan BangsaIndonesia? http://27210047.student.gunadarma.ac.id/tugas.html

5

Apakah koperasi menguntungkan (secara keuangan) bagi anggotanya? http://27210047.student.gunadarma.ac.id/tugas.html

6

Cari contoh koperasi yang sukses / sebutkan kriteria suksenya ? http://27210047.student.gunadarma.ac.id/tugas.html

14 November 2011

Contoh Koperasi yang sukses dan kriterianya

Posted in Softskill 4 EB at 12:45 am by Andami Fardela Jacob

 

Babeh Nanto, Sosok Bersahaja Dibalik Sukses Koperasi YSC

Imej koperasi didalam sebuah komunitas memang masih dipandang sebelah mata. Bukan karena minim pemahaman, namun karena tidak mau mencoba menyebabkan keberadaan koperasi masih dianggap kurang perlu. Tapi, itu tidak berlaku untuk komunitas Yamaha Scorpio Club (YSC) yang belakangan semakin merasakan manisnya keuntungan dari koperasi yang dikelola secara internal. Adalah Yunanto AN yang memproklamirkan koperasi didalam komunitas  besutannya. Berawal dari kelangkaan sparepart Yamaha Scorpio dipasaran, timbul ide untuk membuat koperasi. Babeh Nanto, begitu dia akrab disapa mengaku kalau kebutuhan orderdil motor sudah sangat mendesak.

Pada 9 Juni 2007 silam, kegigihan untuk merealisasikan koperasi YSC akhirnya membuahkan hasil. Lelaki pendiam itu mengaku menghubungi PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) untuk membuat koperasi sparepart di kepengurusan YSC. Kerja keras tim membuahkan hasil dan diundang untuk berkunjung ke part division Yamaha di Cibitung. Yunanto bersama perwakilan dari YSC diterima langsung oleh Suprapto Eddy (GM Part Division YMKI), serta Budi S Thioman yang menjabat sebagai manajer sparepart division. Selanjutnya, tim YSC memaparkan program kerja untuk membuat sebuah koperasi. Tidak lama, pihak spare part division dan PT YMKI memberikan restu dan mempercayakan pengadaan barang untuk YSC.

Sebagai langkah awal, PT YMKI mengirimkan spare part yang dibutuhkan anggota ke markas YSC. Sistem pembayaran langsung membuat kepercayaan PT YMKI semakin meningkat. Seiring berjalannya waktu, akhirnya sistem pembayaran diberikan tenggang waktu sampai satu bulan kedepan dan barangpun terus dikirimkan. “Awalnya hanya sparepart yang dibutuhkan anggota yang diberikan PT YMKI. Namun perlahan-lahan akhirnya mereka percaya kepada kami dan memberikan barang-barang untuk stok dikoperasi. Kepercayaan dari mereka merujuk dari track record pembayaran kami yangtidak ada masalah,” ujarnya, ditemui di markas YSC, Petamburan Jakbar.

Untuk modal awal membentuk koperasi, babeh Nanto mendapat modal awal dari uang iuran wajib 250 ribu rupiah dan uang sukarela sebesar 10 ribu rupiah.

Babeh Nanto, Sosok Bersahaja Dibalik Sukses Koperasi YSC

Uang itu kemudian dikelola untuk keperluan pembayaran sparepart yang dikirim PT YMKI. Dari uang iuran dan uang sukarela terkumpul bajet sebesar 5-8 juta rupiah. Dalam mengelola koperasi, babeh Nanto terkenal tegas dan transparan dalam hal pengeluaran, pemasukan serta pembagian hasil keuntungan dari koperasi. Selain untuk anggota sendiri, YSC juga kerap mengirimkan barang-barang di koperasi untuk seluruh penunggang motor berlogo kalajengking itu dari Sabang sampai Merauke. Sosialisasi koperasi internal dilakukan melalui media facebook, blogspot dan media lain. Sampai saat ini jumlah anggota koperasi mencapai 60 orang dan pastinya akan terus bertambah.

Selain pengiriman dalam negeri, YSC juga sempat mengimpor barang untuk tujuan Malaysia, Thailand, India bahkan sampai Yunani. Kedepan, koperasi YSC akan semakin berkembang seiring dengan keinginan babeh Nanto untuk menambah stok sparepart untuk seluruh motor Yamaha. Dengan demikian, semua komunitas yang ada dibawah payung YRC bisa membeli dikoperasi YSC. “Rencana kedepan sudah saya susun yakni menyediakan sparepart untuk semua jenis dan merek motor Yamaha. Paling tidak itu bisa membantu teman-teman dari komunitas lain dibawah kendali YRC,” imbuhnya.

Saat ini, koperasi YSC semakin berkembang dan terus mengalami peningkatan jumlah keuntungan yang didapat. Untuk periode bulan Februari 2011, modal koperasi YSC Indonesia mencapai 24,4 juta rupiah. Sementara keuntungan yang didapat koperasi pada akhir Februari 2011 mencapai 17,8 juta rupiah.

 

Kriteris kesuksesannya adalah :

1. Organisasi permodalan yang cukup,

2. Ada usaha didalamnya,

3. Memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan,

4. Mampu melengkapi kebutuhan para anggotanya,

5. Memberikan keuntungan bagi para anggotanya, dan

6. Mempunyai perencaan yang matang

 

 

Sumber :

http://www.motodream.net/content/read/babeh-nanto-sosok-bersahaja-dibalik-sukses-koperasi-ysc/

7 November 2011

Apakah Koperasi Menguntungkan (Secara keuangan) bagi anggotanya?!

Posted in Softskill 4 EB at 1:14 am by Andami Fardela Jacob

Tugas Ekonomi Koperasi #5

Adapun tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan itu koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang bermanfaat dan menguntungkan bagi para anggotanya. Jadi jawabannya adalah YA, koperasi memang menguntungkan bagi anggotanya secara keuangan / financial. Mengapa? Ada banyak hal yang dapat dijadikan alasan koperasi menguntungkan bagi anggotanya. Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil, Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.

24 October 2011

Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan Indonesia?

Posted in Softskill 4 EB at 6:23 am by Andami Fardela Jacob

Tugas Ekonomi Koperasi #4

Jawabannya menurut saya adalah YA.

Karena sesuai dengan Pancasila dan UUD 45 merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia  untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.

Namun agar koperasi bisa tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan, maka harus terhindar dari unsu politik dan kepentingan perorangan atau kelompok. Karena apabila ini terjadi maka pengadaan koperasi tidak akan tepat sasaran.

16 October 2011

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Posted in Softskill 4 EB at 2:32 am by Andami Fardela Jacob

I. PENDAHULUAN

Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

II. ISI

Pengertian Etika menurut :

  • Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
  • Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
  • Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

  • Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  • Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  • Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Etika :

  • Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
  • Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  • Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

  • Kebutuhan Individu
  • Tidak Ada Pedoman
  • Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
  • Lingkungan Yang Tidak Etis
  • Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :

  • Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
  • Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis-jenis Etika :

  • Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
  • Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :

  • Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
  • Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
  • Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

III. KESIMPULAN

Informasi yang dihasilkan akuntan harus menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya. Hal ini terutama karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak esrtern perusahaan sebagai pemakai informasi laporan keuangan. Pihak ekstern sangat mengendalikan laporan keuangan karena mereka sulit mendapatkan informasi perusahaan. Oleh karena itu, akuntan harus bekerja dengan memperhatikan kode etik profesi akuntan. Jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus bekerja berdasarkan standar yang berlaku dan tidak dengan sengaja membuat informasi yang menguntungkan kepada pihak-pihak tertentu.

Sumber :

Buku Akuntansi SMA, Alam, S, Jakarta: Esis 2004

http://aticia.blogspot.com/2010/01/etika-merupakan-suatu-ilmu-yang.html

http://nadyachaerunnisa.blogspot.com/2009/10/tugas-etika-profesi-akuntansi.html

 

DASAR-DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN KOPERASI

Posted in Softskill 4 EB at 1:45 am by Andami Fardela Jacob

Diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 ynang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Kemudian di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.

Koperasi berasal dari perkataan co dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, definisi koperasi dapat diartikan sebagai “suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”

Pengertian

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.

Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa (menurut Arifinal Chaniago,1998) :

1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan akumulasi modal),melainkan merupakan persekutuan sosial.
2. Sukarela untuk menjadi anggota,netral terhadap aliran dan agama.
3.Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota dengan kerjasama secara kekeluargaan.

Oleh Undang-Undang No25 Tahun1992 (pasal1), Koperasi diartikan sebagai suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan menlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sumber :

http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2132942-pengertian-koperasi/

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_7476/title_dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/

Next page